JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir aplikasi Temu, yang berasal dari China.
Langkah itu diambil karena aplikasi marketplace tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (9/10/2024).
“Kami melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring (offline),” tegas Menkominfo.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, juga mengungkapkan bahwa platform marketplace Temu sebaiknya dilarang beroperasi di Indonesia.
Ia mengingatkan akan risiko yang mungkin dihadapi industri dalam negeri jika aplikasi tersebut diizinkan beroperasi.
“Sepanjang itu memang membuat industri dalam negeri menderita, menderita itu bisa mengganggu produksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, ya jangan, sebaiknya dilarang,” ujar Febri kepada wartawan di Kantor Kemenperin pada Senin (7/10/2024).
Temu sendiri adalah platform marketplace yang menyediakan layanan jual-beli barang secara online atau e-commerce.
Dari segi tampilan, aplikasi Temu tidak jauh berbeda dengan Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop.
Beragam barang, mulai dari aksesori mobil, pakaian, hingga peralatan rumah tangga, dapat ditemukan di Temu.
Meskipun menawarkan layanan serupa, Temu dikenal dengan penawaran harga yang sangat murah dibandingkan dengan aplikasi marketplace lainnya. Namun, Temu tidak hanya mendapatkan penolakan di Indonesia.
Operasional aplikasi ini juga mendapat sorotan dari sejumlah negara di Eropa. Temu dianggap menerapkan praktik manipulatif. Organisasi Konsumen Eropa mencatat taktik upselling sebagai salah satu contohnya.
Taktik ini membuat pengguna Temu membeli produk yang lebih mahal atau lebih banyak daripada yang sebenarnya mereka inginkan.
Praktik manipulatif lainnya yang disoroti adalah kesulitan dalam prosedur penutupan akun. BEUC (Bureau Européen des Unions de Consommateurs) juga mencatat bahwa Temu kurang transparan terkait sistem rekomendasi dan kriteria produk yang disarankan.
Praktik-praktik tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).

Mar.





















































