Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Penerapan SOP Senpi Dipertanyakan

oleh -778 Dilihat

SEMARANG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jawa Tengah pertanyakan langkah polisi yang diduga menembak pelajar SMK Negeri 4 Kota Semarang berinisial GRO.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut bahwa anggotanya melakukan tembakan kepada dua kelompok remaja yang sedang melakukan tawuran. Menanggapi hal itu, Ketua PBHI Jawa Tengah, Anindya Ichanaya Devi melihat adanya potensi kesewenang-wenangan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut.

Semestinya, kata dia, polisi menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api.  Baca juga: Oknum Polisi dan Dugaan Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang…

“Lalu bagaimana dengan penggunaan tembakan peringatan yang selalu diklaim oleh kepolisian?,” kata Anindya kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Dia mengatakan, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan saat situasi sangat membahayakan dan hanya menjadi upaya terakhir.

“Muncul berbagai pertanyaan bagaimana aparat kepolisian memutuskan menggunakan senjata api kepada anak berusia 17 tahun,” ucap dia.

Selain itu, kata Anindya, penggunaan kekuatan dengan menggunakan tembakan peringatan hanya boleh dilakukan dengan mengarahkan ke atas maupun ke bawah.

“Dan hanya boleh dilakukan bilamana situasi sangat membutuhkan penggunaan kekuatan. Ataukah ketika peluru panas menembus tubuh sang anak, memang tembakan diarahkan ke kerumunan,” lanjut Anindya.

Untuk itu, pihak kepolisian wajib menjelaskan sekaligus melakukan investigasi secara terbuka dan komprehensif terhadap tindakan anggotanya yang berpotensi melanggar prosedur yang telah ditetapkan di dalam Perkap No.1 Tahun 2009, sekaligus berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“PBHI Wilayah Jawa Tengah bersama jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah dan nasional akan tetap melakukan monitoring perkembangan kasus ini hingga tuntas,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa saat ini Propam Polda Jawa Tengah tengah melakukan pendalaman terkait insiden tersebut.

“Kita sedang melakukan pendalaman kepada anggota dan tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian (penggunaan alat kepolisian seperti pistol),” kata Artanto saat ditemui di sekitar Jalan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Selasa (26/11/2024).

Memeriksa prosedur etika Artanto menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, terutama yang melibatkan penggunaan senjata, harus berdasarkan prosedur yang jelas.

Tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Propam Polda Jawa Tengah akan memeriksa prosedur etika yang diterapkan oleh anggota kepolisian dalam insiden ini.

“Ini nanti dilakukan pendalaman Propam. Sedang dilakukan pemeriksaan. Namanya inisial R,” ungkap Artanto.

GRO alami luka tembak Untuk diketahui, kabar meninggalnya siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang berinisial GRO (17) diduga akibat luka tembak oknum polisi viral di media sosial.

Kabar duka ini mengguncang masyarakat, terutama lingkungan sekolah dan keluarga korban karena viral di group media sosial Facebook.

GRO, yang dikenal sebagai anggota aktif Paskibra di sekolahnya, menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (24/11/2024) setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi, Semarang.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet