Buntut Kasus Kekerasan Seks, Menkes Wajibkan Calon Dokter Spesialis Tes Psikologi

oleh -568 Dilihat

Jakarta – Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah kedokteran menyusul terungkapnya kejadian pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Harus ada perbaikan serius, sistematis dan konkret bagi pendidikan dokter spesialis ini,” kata Menkes dalam konferensi pers Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis, Senin (21/4/2025).

Menyusul rentetan kejadian yang melibatkan dokter residen, Budi Gunadi mengatakan akan mewajibkan calon dokter spesialis melakukan tes psikologis. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya kasus terkait masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen.

“Pada saat rekrutmen calon peserta dokter spesialis, itu diwajibkan melakukan tes psikologis sehingga demikian kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan ini dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegas Menkes.

Lebih lanjut, dia juga meminta transparansi proses rekrutmen PPDS dilakukan oleh setiap rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan.

Selain itu, dokter residen juga diminta secara berkala melakukan tes kejiwaan dari peserta program dokter spesialis.

“Skrining psikologis sehingga kondisi kejiwaan dari peserta didik ini bisa kita monitor. Kalau ada hal-hal yang menunjukkan tekanan sangat besar, bisa kita identifikasi,” sebut dia.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet