BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian

oleh -1247 Dilihat
oleh

Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan ?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Biaya BPJS Ketenagakerjaan per bulan bervariasi tergantung pada jenis kepesertaan dan program yang diikuti. Untuk peserta mandiri, iuran minimal adalah Rp 36.800 per bulan. Sementara untuk peserta pekerja informal, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah Rp 16.800 per bulan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berikut adalah rincian manfaat dari masing-masing program:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
  • Home care service jika diperlukan.
  • Santunan meninggal dunia.
  • Santunan cacat total tetap.
  • Manfaat beasiswa untuk anak-anak.
  • Program kembali bekerja.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB).
  • Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti.

2. Jaminan Kematian (JKM):

  • Santunan kematian kepada ahli waris.
  • Beasiswa pendidikan untuk anak-anak hingga tingkat Strata 1 (S1) atau pelatihan.
  • Bantuan biaya pemakaman.

3. Jaminan Hari Tua (JHT):P

  • Pengembalian dana JHT saat memasuki usia pensiun.
  • Pengembalian dana JHT dalam kondisi tertentu, seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.

4. Jaminan Pensiun (JP):

  • Pensiun bulanan bagi peserta yang memasuki usia pensiun.
  • Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

  • Uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK.
  • Pelatihan kerja berbasis kompetensi.
    Bantuan bimbingan jabatan dan informasi pasar kerja.

Apakah beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ? 
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda. BPJS Kesehatan berfokus pada jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dari berbagai risiko terkait pekerjaan.