Biaya Potongan ke Ojol dan Konsumen Tak Punya Dasar Hukum

oleh -30 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta dihapusnya biaya layanan dan jasa aplikasi atau biasa disebut biaya potongan aplikator dalam aplikasi ojek online (ojol).

Sebab biaya potongan aplikator yang dibebankan ke pengemudi ojol dan konsumen tidak memiliki dasar hukum.

Biaya aplikator itu berbeda dengan biaya jasa sebesar 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

“Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi,” kata Adian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Pemerintah Tegaskan Potongan Tarif Ojol Maksimal 20 Persen

Ia juga mempertanyakan biaya yang turut dibebankan kepada konsumen. Terlebih, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi itu hanya didasarkan pada negara lain yang menerapkan hal serupa.

“Ini semua ada nih, biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, ini langsung (masuknya) ke aplikator Rp 12.000, Rp 10.000 dan lebih menyakitkan biaya ini tidak punya dasar hukum sama sekali,” ujar Adian.

Berdasarkan perhitungannya, aplikator bisa mendapatkan pendapatan yang besar jika terdapat potongan yang dibebankan kepada pengemudi ojol dan konsumennya.

“Jadi kalau kemudian begini pimpinan, kalau kemudian misalnya dari driver dia dapat Rp 10.000 per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10.000, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2, berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Ojol Tantang DPR

Dalam RDPU itu, komunitas ool menantang Komisi V untuk memberikan kepastian ihwal penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen.

Mereka mendesak Kemenhub untuk melegalkan potongan 10 persen lewat revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.

“Sampai kapan kami bisa menikmati hasil komisi 10 persen ini bisa terjadi, Pak. Saya ingin tanya itu, Pak, sehingga kami bisa mengetahui deadline akhirnya tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa,” kata perwakilan pengemudi ojol, Ari Azhari.

Ia menjelaskan, penurunan biaya jasa aplikasi lewat revisi Kepmenhub diperlukan pengemudi ojol. Sebab pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Transportasi Online akan memakan waktu lama.

“Kalau Bapak bilang UU itu sangat susah sekali untuk diterbitkan. Yang saya dapatkan adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK singkat banget, Pak. Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota singkat banget, Undang-Undang lain bisa singkat, Pak. Saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kita di sini,” ujar Ari.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet