JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, hukuman penjara yang diterima Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, telah final dan berkekuatan hukum tetap.
“Pidana pokoknya final, ya, final pidana pokoknya,” kata Yanto, saat ditemui di Gedung MA, Rabu (26/11/2025).
Yanto mengatakan, total pidana yang perlu dijalani Mario Dandy adalah 18 tahun penjara.
“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah 6, ya,” ujar dia.
Yanto menyebutkan bahwa Mario Dandy dihukum 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap AG.
Putusan dari majelis hakim tinggi menjadi berkekuatan hukum tetap setelah kasasi Mario dan penuntut umum ditolak oleh MA.
“Data informasi perkara dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025 (kasus pencabulan) telah diputus pada tanggal 13 November 2025 dengan amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” kata Yanto.
Sementara itu, pada perkara satunya, Mario Dandy telah dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kasasi kasus penganiayaan berat bernomor 101 K/PID/2024 ini diputus pada Kamis (16/11/2025) lalu. Baca juga: MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Hukuman Tetap 18 Tahun
Selain vonis 12 tahun penjara, Mario juga dihukum untuk membayar uang restitusi senilai Rp 25,1 miliar. Ia diwajibkan untuk membayar uang restitusi ini dan tidak dikenakan pidana pengganti jika tidak bisa membayar.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan perawatan seumur hidup setelah dianiaya oleh Mario Dandy.
“Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUHP,” tutup Yanto.

Mar.





















































