SURABAYA – Tim Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengusutan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan emas ilegal.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di dua wilayah berbeda, yakni dua titik di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Kota Surabaya.
Di Surabaya, penggeledahan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan Tampomas, Kawasan Sawahan, Surabaya.
Rumah dua lantai yang digeledah itu merupakan tempat pengelolaan emas.
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama lebih kurang 10 jam di rumah mewah tersebut.
Dari penggeledahan itu, Bareskrim Polri mengamankan empat wadah berisi sejumlah barang bukti.
Di antaranya dokumen, uang, dan emas batangan yang jumlahnya belasan kilogram.
Penggeledahan tersebut berlasngung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
“(Barang bukti yang diamankan) meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya.”
“Yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya,” ujarnya pada Surya.co.id, Kamis (19/2/2026).
Selain di Surabaya, tim Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Nganjuk.
Satu di antaranya merupakan Toko Emas Semar Nganjuk, dan satu bangunan lagi merupakan rumah pribadi milik sang pengusaha.
Sosok Pemilik
Identitas pemilik Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berinisial T.
T bukan warga Kabupaten Nganjuk, melainkan berdomisili di Kota Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi.
“(Tinggal di) Surabaya,” ucap Mulyadi singkat, Jumat (20/2/2026), dilansir Waryawan.
Mulyadi menuturkan, usaha toko emas tersebut telah lama beroperasi.
Lokasinya berada di Pasar Wage lama, yang berada di tepi barat Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
Dijelaskan Mulyadi, T dan istrinya sudah lama menjalankan usaha Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
Usaha tersebut sudah dirintis sejak tahun 1976 silam.
“(Berjualan) di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” jelas Mulyadi.
Saat penggeledahan dilakukan Tim Bareskrim Polri, Mulyadi mengatakan, pemilik toko tidak berada di tempat.
“Enggak ada,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan ketiga lokasi tersebut diduga mengelola dan menjual emas hasil penambangan ilegal dari Kalimantan Barat.
Adapun penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diproses.
Dalam perkara itu, terdapat sekitar 38 terdakwa.
Perkara itu bahkan telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.
Kendati demikian, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pencucian uang dari hasil penjualan emas ilegal yang terus berulang.
“Artinya, kami melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPU terhadap pihak yang mengelola dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal tersebut,” kata Ade.
Ade menjelaskan, transaksi mencurigakan terdeteksi dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
“Perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.”
“Dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan peti,” ujarnya.

Mar.


















































