“Total APBD Naik dari Rp776 Miliar Menjadi Rp838 Miliar, Penyertaan Modal Bank Sumut Ditarget Rp49 Miliar hingga 2030”
PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima kedua Rancangan Perda (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Bank Sumut, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
APBD Bertambah Rp62 Miliar
Melalui P-APBD 2026, struktur APBD Kabupaten Samosir mengalami penambahan lebih dari Rp62 miliar, dari sebelumnya Rp776 miliar lebih menjadi Rp838 miliar lebih.
Sementara melalui Perda Penyertaan Modal Daerah, Pemkab Samosir menargetkan penyertaan modal pada Bank Sumut hingga tahun 2030 mencapai lebih dari Rp49 miliar. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kepemilikan saham daerah sekaligus mendorong peningkatan kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah bersama menyelesaikan pembahasan hingga mencapai kesepakatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat dirampungkan dan disepakati,” ujar Vandiko.
Menurut Vandiko, dinamika dan masukan yang berkembang selama pembahasan menjadi bagian penting untuk menyamakan pandangan agar anggaran yang ditetapkan aspiratif dan mampu mendorong perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” katanya.
Vandiko menegaskan kedua Perda tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan pembangunan dan berharap program yang direncanakan dapat terlaksana optimal.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga seluruh amanah yang diberikan masyarakat dapat terlaksana demi mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
DPRD Minta Realisasi Tepat Waktu
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan persetujuan bersama telah dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan. Ia berharap ketepatan waktu tersebut terus dipertahankan.
Ia menjelaskan P-APBD 2026 telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di atasnya, termasuk adanya penambahan dana transfer, sehingga diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat dengan tetap berpedoman pada skala prioritas.
Terkait penyertaan modal pada Bank Sumut, DPRD mendukung upaya memperkuat kepemilikan saham Pemkab Samosir dan mendorong peningkatan PAD.
“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata Nasip.
Nasip juga meminta Pemkab segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa cukup terbatas, agar anggaran terealisasi tepat waktu dan tepat sasaran.




















































