PANGURURAN – Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., turun langsung mengunjungi dan memberikan pendampingan trauma healing kepada seorang anak perempuan berinisial RN (6), korban tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan pendampingan psikologis yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB itu dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasi Humas IPDA Surung Sagala, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, serta para personel Polres Samosir dan Polsek Pangururan. Turut hadir Camat Ronggurnihuta Nikkon Simbolon, S.H., Kepala Desa dan Kepala Sekolah.
Setibanya di lokasi, Kapolres Samosir disambut keluarga korban. Dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan, Kapolres memberikan motivasi dan semangat kepada korban untuk mengurangi rasa trauma dan takut pasca kejadian.
Sebagai wujud empati, Kapolres Samosir juga menyerahkan bantuan paket sembako untuk keluarga dan mainan untuk korban. Suasana haru dan hangat terasa saat para Polisi Wanita (Polwan) Polres Samosir memberikan perhatian khusus dengan merias wajah korban secara lembut dan memberikan hadiah mainan secara bergantian untuk mengembalikan keceriaan anak.
Kapolres berpesan kepada keluarga agar terus memberikan pendampingan, perhatian dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi korban untuk pemulihan psikologis.
Pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan perhatian Kapolres beserta jajaran yang hadir langsung memberikan dukungan moril.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir IPDA Surung Sagala menjelaskan, kegiatan trauma healing ini merupakan bentuk empati Polri terhadap korban tindak pidana, khususnya kelompok rentan anak-anak.
“Melalui trauma healing ini kami berharap korban mendapat dukungan moril, merasa aman, dan bisa pulih secara bertahap. Polri hadir untuk memberikan perlindungan,” ujar IPDA Surung.
Terkait penanganan perkara, IPDA Surung menegaskan pelaku telah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Samosir. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan cepat masyarakat melalui Call Center Polri 110.
“Kami mengajak masyarakat jangan ragu melapor setiap tindak pidana melalui 110. Polisi akan selalu bersama masyarakat,” pungkasnya.





















































