MEDAN – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele memasuki babak krusial. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (02/11/2026).
Dua terdakwa yang dituntut adalah Enda Simakasura Ketaren, S.T., dan Edwyn Tresnanugraha, S.T. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dimonitor langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Kasi Pidsus Kejari Samosir, Herman Ronald M. P., S.H., M.H.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Tuntutan terhadap Enda Simakasura Ketaren, S.T.
JPU menuntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan. Selain itu, dituntut membayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 60 (enam puluh) hari penjara, apabila denda tidak dibayar dan harta kekayaannya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang.
Yang menarik, JPU tidak menuntut pidana tambahan uang pengganti terhadap Enda. Hal ini dengan pertimbangan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sen) telah dititipkan melalui rekening penampungan Kejaksaan pada 23 Februari 2026 dan dipindahkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Samosir pada 23 Oktober 2026 sebagai kompensasi kerugian negara.
Tuntutan terhadap Edwyn Tresnanugraha, S.T.:
Tuntutan serupa juga dilayangkan kepada terdakwa Edwyn. JPU menuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari penjara. Barang bukti berupa uang sebesar Rp13.185.197.899,60 dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Negara sebagai kompensasi, sehingga kedua terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti.
Usai pembacaan tuntutan, melalui penasihat hukum, kedua terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Majelis Hakim kemudian menskors sidang hingga pukul 14.45 WIB untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menghadirkan dokter atau ahli yang dapat menjelaskan rekam medis terdakwa sebagai dasar penangguhan.
Namun setelah skors dicabut, pihak terdakwa Enda Simakasura Ketaren bersama penasihat hukumnya tidak dapat menghadirkan dokter atau ahli sebagaimana diminta Majelis Hakim. Majelis menilai belum terdapat alasan cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 6 November 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Petugas Pengawal Yustisial melaksanakan pengawalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses peradilan.





















































