Hukumnya Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin

oleh -43 Dilihat

Jakarta – Apakah dasar hukumnya jika foto anda digunakan tanpa izin oleh orang lain, bahkan digunakan untuk kepentingan komersial?

Mari kita simak bersama :

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) pengertian hak cipta adalah:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa baik karya fotografi maupun potret adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta.

Yang dimaksud dengan “karya fotografi” meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.

Dalam kasus ini, kami asumsikan ciptaan yang dimaksud adalah potret. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.

Karena itu foto anda dan anda yang mengambil gambar tersebut, maka dari itu Anda adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari foto anda tersebut. Akan tetapi, terhadap potret terdapat pembatasan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Hak Cipta yang berbunyi:

 

  1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
  2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Yang dimaksud dengan “kepentingan reklame atau periklanan” adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.

Sanksi yang dapat dikenakan apabila Anda tidak meminta persetujuan diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonikmaupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Maka dari itu, penggunaan potret untuk display, sample, maupun dimasukkan ke website studio foto milik Anda harus meminta persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Jadi, sebagai pemilik foto kita harus berhati hati dalam menyebarluaskannya atau bisa juga diberikan tanda atau logo dalam foto tersebut.

 

Editor : Aron  .

Tinggalkan Balasan