Jakarta , Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Ditempat terpisah , Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak kecewa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana sang anak.
“Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati,” kata Rosti kepada wartawan, di Jambi, Selasa (17/1/2023)
Rosti mengatakan Ferdy yang merupakan aparat penegak hukum telah berbuat keji kepada anaknya. Ia berharap mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.
“Sadis, keji, dan biadab. Sebagai bunda almarhum Brigadir Yosua, kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi,” ujarnya.
“Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab,” kata Rosti menambahkan.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan perbuatan Sambo, mulai dari niat, perencanaan, hingga eksekusi, sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Sambo.
“Kalau sudah terpenuhi semua, dan tidak ada alasan yang meringankan, justru memberatkan. Kenapa tidak dituntut hukuman mati? Sesuai keadilan. Apalagi Ferdy Sambo itu penegak hukum. Dia punya kewenangan dan tahu hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Ramos.
Ramos menilai jaksa tidak mempunyai keberanian menuntut Sambo dengan hukuman mati.
“Dari segi hukum, ada suatu ketidakberanian untuk menuntut hukuman mati. Kami melihat dia (Ferdy) masih ada pengaruh di luar perkara itu,” ujarnya.

Antonius



















































