Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

oleh -35 Dilihat

BENGKULU – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis ditambah tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut maka datanya akan dihapus. Dengan begitu status kendaraan tersebut bisa jadi kendaraan bodong.

Korlantas Polri akan menghapus data registasi kendaaan bermotor ketika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut.

Kebijakan penghapusan STNK ini akan mulai bergulir tahun ini. Namun penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap.

Kepolisian tidak secara langsung atau sepihak dihapuskan data STNK-nya, melainkan pemilik akan diberikan kesempatan dan peringatan lebih dahulu melalui surat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus menyatakan, dasar hukum rencana tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” katanya.

Lebih jauh, dijelaskan pada aturan terkait, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

“Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri

“Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri.

Aturan tentang penghapusan data kendaraan bila pemilik membiarkan STNK mati selama dua tahun ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Dalam pasal itu ditetapkan data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Sementara aturan tentang peringatan terdapat di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 ditentukan pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan

Peringatan pertama akan dikirim ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Bila pemilik tak juga bayar pajak atau memperpanjang STNK bakal dikirim peringatan kedua dengan masa tunggu satu bulan.

Jika pemilik tak gubris juga selanjutnya dikirim peringatan ketiga dengan masa tunggu satu bulan. Artinya bila pajak tak kunjung dibayar selama lima bulan maka kepolisian bisa menghapus data kendaraanya.

Mar

Tinggalkan Balasan