JAKARTA – Dalam masa kampanye di gelaran Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan dirinya tidak akan ikut berkampanye.
Hal ini menanggapi isu kalau Presiden Jokowi akan hadir dalam kampanye akbar yang akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

“Jika pertanyaanya, apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).
Jokowi menjelaskan, Presiden memang tak dilarang untuk ikut berkampanye dalam sebuah pesta demokrasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
“Ini saya ingin menegaskan kembali, pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang dibolehkan undang-undang untuk kampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturan,” katanya.
Jokowi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Presiden pun memiliki hak untuk berkampanye.
Presiden juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.
Ia sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rentetan pernyataan dan keterangan Jokowi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik apakah Presiden Jokowi akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, atau tidak.





















































