Nikolas Sinar Naibaho : Penyebab Kawin Lari ( Mangalua )

oleh -2647 Dilihat
oleh

Kawin lari adalah pernikahan yang dilakukan secara diam diam tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari orang tua atau wali dari salah satu atau kedua mempelai.
Ini seringkali dilakukan untuk menghindari aturan adat atau persyaratan pernikahan yang dianggap menghambat atau sulit dipenuhi.

Penyebab kawin lari ( Mangalua ) di Batak dapat bervariasi , tetapi beberapa alasan umum termasuk:

1. Keberatan keluarga :
Dalam beberapa kasus, keluarga tidak menyetujui hubungan antara dua orang yang ingin menikah, sehingga pasangan tersebut memilih untuk kawin lari.

2. Perbedaan status sosial :
Perbedaan status sosial, ekonomi, atau pendidikan antara kedua keluarga dapat menyebabkan keluarga tidak menyetujui pernikahan.

3. Tradisi dan adat :
Dalam budaya Batak, tradisi dan adat sangat penting. Jika pasangan tidak memenuhi syarat adat atau tradisi, mereka mungkin memilih untuk kawin lari.

4. Ketidaksetujuan orang tua :
Orang tua mungkin tidak setuju dengan pilihan pasangan anaknya, sehingga anak tersebut memilih untuk kawin lari.

5. Karena biaya untuk acara adat / pesta belum cukup

Kawin lari di Batak seringkali dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan adat dan tradisi, sehingga dapat menyebabkan konflik antara keluarga dan masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, kawin lari dapat juga menjadi pilihan terakhir bagi pasangan yang ingin menikah tetapi tidak mendapatkan restu dari keluarga dan alasan lainnya .

Konsekuensi Hukum:
Kawin lari bisa menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika melibatkan tindakan melarikan anak atau perempuan. Ada kemungkinan pelaku kawin lari dapat dipidana, meskipun ada pengecualian jika pernikahan tersebut dilangsungkan sesuai dengan peraturan hukum perkawinan.

Konsekuensi Adat:
Kawin lari juga dapat menimbulkan konsekuensi dalam hukum adat, tergantung pada tradisi dan norma yang berlaku di daerah tertentu. Beberapa daerah mungkin memandang kawin lari sebagai pelanggaran adat, sementara yang lain mungkin lebih toleran atau bahkan membiarkannya , sambil menunggu berbaikan kembali .

Dampak:
Kawin lari dapat menimbulkan dampak negatif bagi pasangan yang terlibat dan keluarga, termasuk kemungkinan terjadinya perceraian atau masalah sosial lainnya .

Perlu diingat bahwa meskipun Kawin lari ( perkawinan mangalua )  terjadi, masyarakat adat Batak Toba masih berharap agar pasangan tersebut dapat melengkapi prosedur adat di kemudian hari untuk mendapatkan restu dan kedudukan yang lebih baik di masyarakat. 

Nikolas Sinar Naibaho ( sirajabatak foundation )