Jakarta , Pemerintah Akan Memberikan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Pengemudi Ojek Online/ Fasilitas Ini Akan Menjamin Perlindungan Atas Risiko Kecelakaan Kerja Hingga Jaminan Kematian Bagi Para Pekerja Lepas Tersebut. Nantinya, Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengemudi Ojol Dibayar Pemerintah 50%. Dan untuk Membahas Bagaimana Respons Pihak Ojek Online Terkait Kebijakan Ini dan Apakah Bisa Menjadi Jawaban Bagi Ojol Akan Perlindungan Kerja, Saat Bertugas.
Pemerintah kembali memberikan paket stimulus ekonomi. Ada 8+4 paket yang diberikan salah satunya diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 731.361 ojek online (ojol) maupun kurir online.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto mengatakan diskon iuran ini untuk program Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah.
“Jadi ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).





















































