Dua tersangka terbaru ini adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam praktik penyimpangan pembagian kuota haji yang merugikan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.




















































