Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kenaikan harga obat imbas rupiah melemah. Menkes mengatakan pihaknya memastikan penyesuaian harga obat berada dalam batas wajar dan tidak akan melonjak drastis.
Pemerintah menilai kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat dimaklumi, namun angka di atas itu dianggap sebagai tindakan mengambil keuntungan sepihak di tengah situasi sulit.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa melemahnya nilai tukar rupiah tidak bisa dijadikan alasan bagi produsen untuk menaikkan harga obat dengan persentase yang sama tinggi. Hal ini dikarenakan sebagian besar komponen biaya operasional dan produksi obat di dalam negeri sebenarnya masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga dampak pelemahan dolar tidak terjadi secara menyeluruh pada total biaya produksi.
Terpisah, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak industri farmasi nasional. Dari koordinasi tersebut, dipastikan bahwa batas atas atau plafon penyesuaian harga obat komersial dikunci di angka maksimal 20 persen.
Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.






















































