Jakarta – STNK sekarang sudah digital. Setiap berkendara, kamu tak perlu lagi membawa lembar kertas STNK lantaran sudah terintegrasi di aplikasi Digital Korlantas.
Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital. Kehadiran inovasi ini tentu memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara digital. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Itu artinya, kamu nggak perlu lagi membawa lembar kertas STNK di dompet apalagi khawatir akan ketinggalan.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.
Wibowo lebih lanjut menegaskan, STNK Digital membuat pengendara tak perlu takut ketika tidak membawa STNK fisik karena alasan tertinggal atau kondisi lainnya. Saat ada pemeriksaan, kamu hanya tinggal menunjukkan dokumen digital STNK itu ke petugas.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” lanjut Wibowo.
Selain memudahkan masyarakat, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas secara lebih akurat. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Lalu gimana cara bikinnya?
Terpenting kamu sudah memiliki STNK sebelumnya ya. Dari penelusuran detikOto, STNK Digital hanya perlu diaktivasi di aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah login di aplikasi Digital Korlantas, maka tinggal pilih ‘STNK’. Lalu kamu akan diminta memasukan NRKB (nomor pelat kendaraan) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Namun demikian NIK yang terdaftar pada aplikasi tersebut tampaknya harus sama dengan NIK yang terdaftar di STNK. Sebab, saat tim detikOto memasukkan data kendaraan dengan NIK berbeda, proses Digitalisasi STNK gagal. Kalau berhasil, lembar STNK tersebut akan muncul di aplikasi Digital Korlantas. Bentuknya sama persis dengan STNK di lembar kertas.





















































