PPKM Level 4 di Jawa dan Bali Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021

oleh -19 Dilihat

Jakarta, Guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali . PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda beda.

“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 , 3 , 2 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3 , sebanyak 8 kabupaten/kota,” kata Menko Marves Luhut Panjaitan lewat konferensi pers, Senin malam (16/8/2021 ).
Diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.
Kemudian pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20 – 25 Juli 2021 , berlanjut pada 26 Juli- 2 Agustus 2021 , 3 – 9 Agustus 2021 . Kemudian 10 – 16 Agustus 2021 , merupakan perpanjangan keempat, lalu kini diperpanjang lagi.

Di masa PPKM sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan penurunan kasus telah terjadi di Jawa dan Bali. Namun, daerah-daerah di luar Jawa – Bali harus lebih waspada karena belum mengalami penurunan kasus positif Covid-19.

Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali Turun Selama Sepekan PPKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di luar Jawa Bali tetap diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

“Perpanjangan dua minggu ini tetap berlaku sampai 23 Agustus 2021 dengan PPKM kabupaten luar Jawa Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Senin, 16 Agustus 2021.

Dia mengatakan ada 45 kabupaten/kota masuk PPKM level 4, level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan level 2 ada 39 kabupaten/kota.

Dia menuturkan telah terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali. Saat ini kasus konfirmasi di Jawa Bali berkontribusi 31 persen dari total kasus nasional. Namun kasus aktifnya terakhir 50,8 persen, kasus kesembuhannya adalah 81,51 persen, kematian 2,8 persen.

“Selama 9 hingga 16 Agustus ini untuk luar Jawa Bali turun sebesar minus 9,50 persen,” ujarnya.

Adapun dia mengingatkan PPKM luar Jawa pada PPKM level 3, kegiatan belajar mengajar tatap muka 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor berorentasi 100 persen buka dengan protokol kesehatan ketat dan bila ditemukan ada klaster, ditutup lima hari.
Restoran maksimum 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan ketat. Mal dan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 20.00 maksimal 50 persen wajib pakai masker. Sedangkan tempat ibadah maksimum 50 persen atau 50 orang prokes ketat di PPKM level 3.

Untuk di daerah PPKM level 4, industri ekspor dan penunjangnya buka 100 persen dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster Covid19 ditutup lima hari. Tempat ibadah 25 persen atau maksimum 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

🌏nikolas s naibaho🌏

Response (1)

Tinggalkan Balasan