Jakarta – Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Nantinya, kelas JKN hanya ada satu atau tunggal.
Ini ditujukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat jumlah iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Artinya, iurannya juga akan ditetapkan tunggal.
Meski tidak memastikan apakah iuran lebih mudah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan bahwa kemungkinan besar tidak ada kenaikan di iuran JKN. Sebab, pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.
Namun, untuk saat ini iuran secara rinci belum ditetapkan. Sebab, masih melakukan simulasi mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.
Edit : Mar





















































