Bye Kelas 1-3 BPJS Kesehatan, Tarif Baru Lebih Ramah Kantong?

oleh -13 Dilihat

Jakarta – Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Nantinya, kelas JKN hanya ada satu atau tunggal.

Ini ditujukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat jumlah iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Artinya, iurannya juga akan ditetapkan tunggal.

 

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan