103 Perusahaan Nunggak THR Sekarang Bisa Lapor Ke Posko THR Kemenaker!

oleh -25 Dilihat

Duh, 103 Perusahaan Nunggak THR Sekarang Bisa Lapor Ke Posko THR Kemenaker!Kementerian Ketenagakerjaan Menyatakan Pihaknya Masih Melakukan Pemeriksaan Pengawasan dan Pemanggilan Pada 103 Perusahaan Yang Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran 2020, dan Pemerintah saat ini Resmi Membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Dipublikasikan tanggal 19 Apr 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sesuai dengan surat edaran tentang kewajiban pemberian THR Keagamaan tahun 2021, posko ini akan memberikan layanan kepada buruh atau pekerja melalui 3 aspek utama terkait THR 2021.

Edit : Margriet

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan