Aturan Baru PNS: Tak Masuk Kerja, Siap Tukin Dipotong dan Jabatan Diturunkan

oleh -2 Dilihat

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyepakati dan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan yang telah ditandatangani oleh Presiden ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.

Ilustrasi PNS

Aturan anyar tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi Pegawai Negari Sipil (PNS).
PNS akan mendapatkan hukuman disiplin ringan hingga berat jika tak menaati kewajiban dan melakukan larangan yang sudah ditetapkan.

Salah satu aturan dalam peraturan pemerintah terbaru adalah tentang disiplin masuk dan jam kerja bagi para PNS.

PNS yang melanggar aturan kewajiban masuk dan menaati jam kerja akan mendapatkan hukuman dari teguran hingga penurunan jabatan.

Berikut daftar pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat terkait jam kerja.

Pelanggaran ringan

Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.

Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.

Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

?nikolas s naibaho?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *