Sengketa Lahan Warga vs Korporasi Kerap Terjadi , Jangan Asal Main Gusur

oleh -8 Dilihat

Jakarta – Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan , Sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) antara warga dengan perusahaan kerap kali terjadi di Indonesia. Sofyan mengatakan hal ini sudah terjadi sejak lama dan bahkan menjadi warisan.
Menurutnya memang banyak sekali HGU yang diterbitkan 20-30 tahun lalu bermasalah soal batasan-batasannya. Di masa kini lahan tersebut pun jadi masalah. Salah satu kasus yang mirip yang terjadi pada warga Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung vs Sentul City.

“Tumpang tindih antara warga dan korporasi memang terjadi dan ini jadi legacy. Banyak sekali HGU diberikan 20-30 tahun bermasalah,” ungkap Sofyan dalam diskusi Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan yang disiarkan secara virtual, dikutip Jumat 8 Omtober 2021 .

Seperti diketahui, warga Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung dipaksa untuk meninggalkan tanahnya atau bakal digusur oleh Sentul City. Tanah di sana menjadi sengketa.

Sentul City mengatakan tanah yang jadi sengketa ini merupakan tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada perusahaan. Sementara warga mengklaim mereka memiliki lahan itu berdasarkan penguasaan dan peralihan lahan secara fisik.

Sofyan mengatakan sejak dulu memang urusan pertanahan di Indonesia banyak yang asal-asalan dan standarnya buruk. Soal HGU saja, tidak jarang pihaknya menemukan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi alias batasan tanah tidak diatur secara spesifik pada izin kepemilikan yang terbit di masa lampau.

Misalnya saja, ada batasan lahan yang cuma berupa sebuah sungai, tidak dijelaskan koordinat jelasnya seperti apa. Lama kelamaan sungai itu berganti jadi pemukiman warga dan akhirnya jadi sengketa.
“Zaman itu mungkin standar penerbitan HGU tidak ketat seperti sekarang. Bahkan dulu misalnya HGU diberikan batasnya sungai ini, sungai ini saja,” ungkap Sofyan.

Sofyan menegaskan untuk saat ini apabila ada perpanjangan HGU izinnya akan ketat, tanah harus dipastikan tanpa sengketa. Perhitungan pun akan dibuat sedetail mungkin, termasuk pada batasan-batasan HGU.

“Sekarang ini perpanjangan HGU ketat sekali, kalau ada sengketa tidak akan kita perpanjang. Sekarang, kita betul-betul mencegah dan meminta kepada juru ukur agar kalau ada sengketa tanah kita tahan dulu, sampai mereka selesaikan,” kata Sofyan.

Perihal kasus warga Bojong Koneng dengan Sentul City sendiri, pihak Sofyan sendiri melalui Kepala Kantor Pertanahan BPN Bogor sudah meminta urusan ini diselesaikan baik-baik. Bila memang tidak mencapai keputusan mau tidak mau harusnya lewat pengadilan, tidak ada yang mengambil langkah sepihak.

“Sudah ada dari Kakanwil Bogor agar ini diselesaikan dengan baik-baik, sehingga masalah ini selesai dengan baik-baik. Kalau nggak bisa ya lewat pengadilan, bukan asal gusur,” ungkap Sofyan.

?nikolas s naibaho?
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *