Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batalnya rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.
Hal ini tertuang dalam Surat edaran nomor 109 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama natal dan tahun baru. Ketentuan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bagi pengguna kendaraan pribadi, nantinya akan dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri.
“Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” kata Budi dalam keterangan, dikutip Senin (20/12/2021).
Dalam aturan itu juga kapasitas keterisian kendaraan bermotor umum maupun penyeberangan dikenakan maksimal 75%. Selain itu menjaga jarak juga melakukan sterilisasi angkutan.
Selain itu Dalam SE itu tertulis setiap pelaku perjalanan wajib divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian.
Sementara bagi anak di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, namun dikecualikan untuk syarat kartu vaksinasi.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan aturan ganjil genap selama periode nataru di ruas jalan tol tidak akan diselenggarakan.
“Tidak ada penerapan gage di tol secara khusus,” kata Adita kepada CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).
Rancangan aturan ini dilontarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerjasama bersama DPR RI beberapa waktu lalu. dimana akan menerapkan ganjil genap di beberapa ruas tol 20 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

🌏nikolas s naibaho🌏
.





















































