
Terdapat dua flyer berisi ajakan aksi turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial
Jakarta- Informasi aksi demo besar di Jakarta pada 11 April 2022 beredar di media sosial, kabar tersebut disebar dengan beragam sajian baik video, tulisan dan foto.
Salah satu yang sedang ramai beredar di media sosial ada berupa Flyer atau selebaran ajakan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 beredar di media sosial.
Terdapat dua flyer berisi ajakan aksi turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
“11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu,” bunyi flyer tersebut.
Di samping itu, ada pula flyer Aksi 11 April 2022 yang diperuntukkan bagi kalangan pelajar STM. Adapun bunyi selebaran tersebut yakni “#STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang.”
Lalu benarkah kabar demo besar di Jakarta pada 11 April 2022?.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepolisian menegaskan, belum menerima surat pemberitahuan aksi demo tersebut dari pihak penyelenggara.
“Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Zulpan meminta masyarakat bijak merespons isi flyer yang beredar. Menurutnya, Polda Metro Jaya sampai sekarang belum menerima permohonan terkait rencana unjuk rasa.
“Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” ujar dia.
Zulpan kemudian menyinggung kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan aksi unjuk rasa. Rujukannya ialah Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3×24 jam sebelum melakukan kegiatan,” ujar dia.
Zulpan menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.
“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” ujar dia.
Meski, lanjut dia, sampai saat ini akun sosial media baik Instagram maupun Whatsapp milik Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaharuddin HSN DM masih diretas.
“Iya (diretas), sampai saat ini (Instagram) juga wa-nya belum bisa kembali,” kata Lutfhi.
Dia menegaskan, kabar pembatalan demo yang diunggahan akun @kaharud_din tidak benar alias hoaks.
“Hoaks,” ujar Lufhti.

Edit Mar





















































