SINARnews : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11) hari ini.

oleh -19 Dilihat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada Jumat (19/11) hari ini.

DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan upah minimum tertinggi.

Edit Mar

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan