Jakarta – Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjawab banyak pertanyaan yang dilontarkan padanya soal kebocoran data marak beberapa waktu terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Johnny saat menjawab soal isu dugaan kebocoran data dari beberapa anggota Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Johnny, seperti dipantau dari siaran langsung YouTube DPR RI, mengatakan Kominfo selalu dan akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan kasus serangan siber.
“Namun demikian, Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia. Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya” kata Johnny.
Menurut Johnny, di bawah PP 71 tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan di Kominfo.
“Terhadap serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Johnny. Sehingga, terkait serangan siber, Kominfo tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN.
Meski begitu, Johnny menyebut, terkait serangan siber, tugas Kominfo adalah memastikan kepatuhan sistem Penyelenggara Sistem Elektronik, yang jika tidak patuh akan dapat dikenakan sanksi.
“Untuk meneliti compliance-nya maka kami melakukan audit-audit, yang dalam hal ini kewenangan-kewenangan itu masih terbatas di dalam payung hukum yang ada,” imbuh Johnny.
Menkominfo pun berharap, jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan, akan ada tambahan model sanksi yang diberikan.
Johnny menambahkan, seiring dengan bertambahnya serangan siber, Kominfo sepenuhnya memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan dan kemampuan teknis, sistem, dan sumber daya manusia di BSSN.
Menkominfo menambahkan, pihaknya juga telah memberikan tiga rekomendasi yang telah disampaikan secara terbuka di ruang publik, untuk menjaga kebersihan ruang siber.
“Yang pertama memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik, yang memiliki sistem elektronik, agar selalu canggih dan ter-updating,” kata Johnny.
“Sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber yang luar biasa saat ini,” imbuhnya.
Kedua, memastikan tersedianya sumber daya manusia yang terkait teknologi enkripsi di semua penyelenggara sistem elektronik, yang memiliki tanggung jawab di bawah PP 71, terhadap serangan siber.
“Dan yang ketiga, memastikan sistem dan tata kelola di situ dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam lembaga penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud,” pungkasnya.
Johnny pun kembali menegaskan bahwa terkait teknis serangan siber, bukanlah domain dari Kominfo. “Karena serangan siber sepenuhnya, sekali lagi, domain Badan Siber dan Sandi Negara.”
Edit : Aronjo Lastrin .





















































