JAKARTA – Mahkamah Agung melalui Pokja Kamar Tata Usaha Negara, tengah merancang Peraturan Mahkamah Agung atau Perma, dalam rangka panduan persidangan pemberhentian PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Rapat kosultasi publik atau publik hearing yang digelar secara daring ini dipimpin Tim Pokja Kamar Tata Usaha Negara, dan diikuti instansi internal PTUN se-Indonesia, Pemda Provinsi se-Indonesia, Lembaga Badan Kepegawaian Negara, Badan Pertimbangan ASN, Ombusman,

Edit Mar





















































