Prediksi Tuntutan Ferdy Sambo, Akan Sama Seperti Ricky Rizal dan Kuat Maruf ?

oleh -73 Dilihat

Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan harapan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jelang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu layak divonis mati. Tak hanya Sambo, vonis itu menurutnya juga layak diberikan kepada istrinya Putri Candrawathi.
“FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati,” kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/1/2023).
Kamaruddin membeberkan alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak dihukum mati karena pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sementara mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang tuntutan di Pnegadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023. Sambo diprediksi akan mendapatkan tuntutan tak jauh seperti yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Prediksi itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Dia menilai hal tersebut berdasarkan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang sudah berlangsung pada Senin kemarin, 16 Januari 2023.
“Karena terlihat dari konstruksi tuntutan jaksa kepada Kuat dan Ricky,” ujarnya Senin, 16 Januari 2023. “Kalau kecenderungan seperti ini, justru mengarahkan untuk menuntut Ferdy Sambo lebih ringan.”
Sugeng menyoroti tuntutan terhadap Ricky Rizal yang dinilai terlampau ringan, sama seperti Kuat Ma’ruf yang hanya 8 tahun penjara. Padahal, jaksa penuntut umum menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Kalau Ricky, dia terlibat langsung membahas pembunuhan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata dia.

Ricky mengakui sempat diperintahkan untuk menembak Yosua

Keterlibatan Ricky terlihat dari pengakuannya bahwa dia sempat diminta untuk menembak Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. Ricky dalam sidang-sidang sebelumnya mengakui dia sempat dipanggil oleh Sambo ke lantai tiga rumah pribadi atasannya itu di Jalan Saguling 3, beberapa saat sebelum peristiwa eksekusi terhadap Yosua.
Dalam pertemuan itu, Ricky mengaku awalnya Sambo menanyakan soal peristiwa yang terjadi di Magaleng sehari sebelumnya. Dia pun menyatakan tak tahu. Sambo lantas menceritakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mengaku telah diperkosa oleh Yosua.
Setelah itu, Sambo memerintahkan Ricky untuk menembak Yosua, namun perintah itu ditolak oleh Ricky.
Selanjutnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana seharusnya dituntut hukuman semaksimal mungkin

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, pun sependapat dengan Sugeng. Dia menilai tuntutan terhadap Ricky terlampau ringan. Dalam kasus pembunuhan berencana seperti ini, menurut dia, jaksa seharusnya mengajukan tuntutan seberat-beratnya.
Dia pun membandingkan kasus ini dengan pembunuhan dua orang remaja oleh Anggota TNI Angkatan Darat, Kolonel Priyatno, pada 8 Desember 2021. Dalam kasus Priyatno, jaksa mengajukan hukuman mati meskipun kemudian hakim menjatuhkan vonis seumur hidup. Dia pun mewanti-wanti jaksa agar tidak mengajukan tuntutan ringan kepada Ferdy Sambo.
Kematian dua remaja tersebut tidak direncanakan Prihanto, tapi tuntutannya berat,” ucap Chudry. “Kalau Ferdy Sambo—yang lebih kejam—mendapat tuntutan ringan, publik tentu akan bertanya-tanya.”
Ferdy Sambo dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia disebut telah merencanakanan pembunuhan ajudannya tersebut di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga.
Dia juga yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua serta memberikannya peluru untuk melakukan eksekusi tersebut.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa terlibat dalam upaya menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice). Sambo sempat membuat skenario palsu kematian ajudannya tersebut sehingga polisi sempat tak menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Dia juga memberikan perintah untuk menghapus rekaman kamera keamanan (CCTV) di sekitar rumah dinasnya kepada Hendra Kurniawan cs.

Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Ferdy Sambo Bakal Dituntut Pasal 340

Pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat yakin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menjalani sidang tuntutan JPU pada hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya masih yakin, dari pengamatan selama persidangan pihak kuasa hukum meyakini ini masih 340, yakni pembunuhan berencana,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Ancaman hukuman dari Pasal 340 KUHP adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dirinya juga berharap ke majelis hakim untuk memutus perkara ini sesuai rasa keadilan.

“Kita juga tidak berharap hakim lebih jauh dari objektif, dan sebagai wakil Tuhan untuk memutuskan perkara ini demi memenuhi rasa keadilan,” tutur Ramos.

Antonius

Response (1)

Tinggalkan Balasan