Mahfud Md Berharap Vonis Richard Eliezer Lebih Rendah dari Tuntutannya

oleh -105 Dilihat
oleh

Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md berharap majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat. Menurut dia, Richard berperan besar dalam membongkar kasus tersebut.

Mahfud menyinggung soal peran Richard dalam membongkar skenario palsu yang disiapkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam skenario tersebut, Sambo menceritakan bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Richard.

Menurut dia, cerita ini sempat bertahan sekitar satu bulan, dari 8 Juli 2022 sampai 8 Agustus 2022.

“Apa tujuannya? Eliezer seperti muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena akan dijanjikan SP 3. Gampang SP 3 nya. Saya membunuh karena ditembak duluan. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.

Namun, kata Mahfud, Richard Eliezer dengan berani membongkar skenario palsu itu. Richard kemudian yang pertama kali buka mulut soal kejadian sebenarnya kematian Brigadir Yosua tersebut.

“Kalau tidak ada Eliezer, kasus ini akan tertutup, akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka,” kata dia.

Richard tetap harus mendapatkan hukuman

Kendati demikian, Mahfud menyebut Richard merupakan pelaku yang mesti mendapatkan hukuman. Dia berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan kala majelis hakim membacakan vonis pada Rabu, 15 Februari 2023.

Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia, tak akan terbuka kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 122 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6 Februari 2023, untuk menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae untuk membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Juru bicara Aliansi Akademisi Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan melalui surat ini, aliansi memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, agar mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer dalam menjatuhkan vonis.

Mereka meminta majelis hakim agar Richard tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya.

Aliansi menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dan rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan, yang juga mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia.

“Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus ini akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi ‘dark number’,” kata Sulistyowati dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2023.

nsn