Daftar NIK Yang Akan Dinonaktifkan Pemerintah, Berlaku Mulai Maret 2024, Warga Yang ber-KTP DKI Jakarta Harap Bersiap-siap, Simak!

oleh -526 Dilihat

JAKARTA –  Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang melakukan penataan kependudukan dengan menonaktifkan NIK yang tidak lagi berdomisili di ibu kota.

“Pada Tahun 2023 sebanyak 243.100 orang diantarannya telah meninggal dunia”, Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Jakarta dinilai masih menjadi pusat perpindahan penduduk terbesar secara nasional. Hal itu terjadi karena Jakarta memiliki fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, hingga hiburan yang lengkap, jaminan sosial lebih baik, jumlah lapangan kerja lebih besar dan harapan hidup tinggi.

Saat ini masyarakat bisa memantau secara langsung pergerakan data kependudukan secara online melalui website “dariku untukmu” (https://kependudukancapil.jakarta.go.id/tematik_datang/).

Selain itu, Budi Awaluddin mengatakan jika ingin menumpang, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).
Adapun penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan berlaku mulai Maret 2024 mendatang.

Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK-nya akan dibekukan atau tidak.
Warga dapat mengecek melalui website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Apabila NIK dibekukan akan muncul keterangan “NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2024, data akan dinonaktifkan mulai April 2024”.

Selain itu, penduduk juga wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili.
Jika terjadi ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas.
Jangan lupa membawa dokumen pendukung lainnya yakni surat RT/RW setempat serta data pendukung lainnya.

Edit : Mar