Ambang Batas Parlemen Kembali Diutak Atik

oleh -2639 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar syarat ambang batas DPR atau Parliamentary Threshold sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Perludem selaku penggugat ambang batas parlemen 4 persen ke MK, menilai penentuan ambang batas itu tidak didasari perhitungan yang jelas.

Kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan Dosen Pemilu FHUI, Titi Anggraini.