Jakarta , Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran berisi sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya dengan alasan apapun.
Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat menimbulkan sanksi hukum yang bervariasi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, dan bahkan sanksi pidana.
Sanksi Administratif:
Perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sanksi Perdata:
Karyawan dapat menggugat perusahaan melalui jalur perdata untuk meminta pengembalian ijazah dan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial akibat penahanan ijazah.
Gugatan ini dapat diajukan berdasarkan asas perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sanksi Pidana:
Dalam kasus ekstrem, penahanan ijazah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perampasan atau pemerasan, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Contohnya adalah Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat menjadi masalah jika ada unsur paksaan atau penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Jika perusahaan menahan ijazah karyawan setelah kontrak kerja selesai atau karyawan telah membayar kompensasi, perusahaan dapat dituntut melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
Ancaman sanksi pidana maksimal untuk penggelapan adalah 5 tahun penjara.
Perusahaan yang menahan ijazah karyawan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tertentu, seperti Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

nikolas sinar naibaho





















































