Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar Sidang Kasus Ijazah SMA Gibran

oleh -2176 Dilihat

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026). Permohonon perkara tersebut diajukan Bonatua Silalahi, Denny Indrayana, dan sejumlah pemohon lainnya.

“Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon),” demikian dikutip dari laman MK, Senin (21/9/2026).

Diketahui, menjelang sidang PHPU ini, eks Wamenkumham Denny Indrayana memastikan telah menyiapkan bukti tambahan dan saksi.

“Kamis, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR,” ujar Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).Menurutnya, pascasidang pemeriksaan pendahuluan, sidang seharusnya dilanjutkan dengan agenda Jawaban Termohon pada Selasa, 22 September 2026. Termohon yang memberikan keterangan itu KPU, DKPP, dan Bawaslu.

“Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa,” tuturnya.

Dia menerangkan, patut disayangkan manakala Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sebab, sidang tersebut menjadi kesempatan bagi Gibran membuktikan ada tanda tamat SLTA dari UTS Insearch, Sydney Australia di depan majelis, tepatnya MK, dan secara umum di hadapan publik.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.