PANGURURAN – Kabar baik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Samosir!
Masih bingung soal pembagian warisan adat? Beli tanah hanya dengan kwitansi di bawah tangan? Atau takut sertifikat tanah bermasalah dan berujung pidana?
Kini saatnya dapatkan kepastian hukum langsung dari ahlinya.
Dewan Pengurus Daerah Komite Masyarakat Danau Toba (DPD-KMDT) Kabupaten Samosir mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, Kepala Desa, Kepala Sekolah, pelaku UMKM, dan masyarakat umum di 9 kecamatan untuk HADIR DAN MENDAFTARKAN DIRI dalam Penyuluhan Hukum Gratis bertema:
“KEPASTIAN HUKUM KEPERDATAAN DI TANAH BATAK: TANAH, WARIS ADAT DAN PERAN NOTARIS DAN PPAT”
Ketua DPD KMDT Samosir Sinta Mauly Agnes Tamba, S.H., M.Kn. bersama Ketua Panitia Agustan Situmorang, S.H., M.M. menegaskan, kegiatan ini lahir dari keprihatinan atas masih tingginya sengketa tanah dan waris yang berujung ke pengadilan bahkan pidana, hanya karena kurangnya pemahaman hukum.
“Persoalan yang paling sering muncul di Samosir adalah utang piutang, jual beli tanah di bawah tangan, warisan dan wanprestasi. Karena kurang paham hukum, masalah kecil akhirnya menjadi sengketa besar. Melalui penyuluhan ini kami ingin masyarakat bisa mencegah sejak awal,” ujar Agustan.
4 MATERI KRUSIAL YANG AKAN DIBAHAS LANGSUNG OLEH KAPOLRES, KAJARI, BPN & NOTARIS:
1. Wanprestasi dalam Jual Beli Tanah di Bawah Tangan
2. Konflik Waris Adat versus Hukum Nasional (KUH Perdata)
3. Pentingnya Sertifikat Tanah untuk Mencegah Sengketa
4. Fungsi Akta Notaris dan Akta PPAT untuk Kepastian Hukum
Narasumber yang dihadirkan sangat kompeten, diantaranya Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K, Kajari Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., Kepala Kantor BPN Samosir, dan Notaris/PPAT.
JADWAL & LOKASI 3 ZONA – GRATIS, KUOTA TERBATAS 250 ORANG:
Agar menjangkau semua wilayah, penyuluhan digelar di 3 zona:
ZONA I – Rabu, 05 November 2026
Lokasi: Aula Kantor Bupati Samosir, Pangururan
Peserta: Kec. Pangururan, Simanindo, Ronggur Nihuta (100 Orang)
ZONA II – Kamis, 12 November 2026
Lokasi: Aula Kantor Camat Nainggolan
Peserta: Kec. Onan Runggu, Palipi, Nainggolan (75 Orang)
ZONA III – Kamis, 19 November 2026
Lokasi: Aula Kantor Camat Harian
Peserta: Kec. Harian, Sianjur Mula-mula, Sitio-tio (75 Orang)
CARA DAFTAR – HUBUNGI PANITIA SEKARANG!
Jangan tunggu sengketa datang baru cari pengacara. Amankan tanah dan warisan keluarga Anda dari sekarang.
Bagi warga yang ingin menjadi peserta dan mendapatkan konsultasi langsung dengan Kapolres, Kajari dan BPN, segera daftarkan diri Anda ke Panitia Pelaksana:
Kontak Panitia Pendaftaran:
📞 0811-1813-861 / 0812-6552-9070
Pendaftaran dibuka setiap hari. Gratis, tanpa dipungut biaya. Dapatkan kesempatan tanya jawab langsung.
“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Batak tidak lagi menyelesaikan waris hanya dengan kebiasaan, tetapi sesuai hukum yang berlaku, sehingga sertifikat aman, keluarga nyaman,” tutup panitia.
Dari Samosir, Tim SinarNews.TV melaporkan. Mauliate, Horas!





















































