Penataan Kawasan Menara Pandang Tele, Tim Gabungan Tuntaskan Pembongkaran Kios secara Persuasif

oleh -2203 Dilihat

Samosir — Pemerintah Kabupaten Samosir menuntaskan penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kamis (24/9/2026). Kegiatan yang melibatkan Satpol PP dengan dukungan pengamanan TNI dan Polri tersebut berlangsung tertib dan kondusif.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengutamakan komunikasi persuasif serta memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk membongkar bangunannya sendiri. Sejumlah pemilik terlihat melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara personel Satpol PP membantu menangani bangunan yang masih tersisa.

Seluruh pembongkaran dikerjakan secara manual tanpa mengerahkan alat berat. Cara ini dipilih untuk menjaga material yang masih layak pakai agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya, termasuk untuk kebutuhan usaha di tempat lain.

Sebelum kegiatan dimulai, Asisten I Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan mengedepankan sikap humanis dan tetap tenang menghadapi situasi di lapangan.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.

Arahan serupa disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar. Ia menekankan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan, tanpa kekerasan maupun kontak fisik dengan masyarakat.

“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik. Kalau terjadi sampai ada yang tidak bisa menahan diri, akan saya tindak sendiri,” tegas Rikardo.

Pembongkaran dimulai setelah pembacaan berita acara oleh Plt. Kasat Pol PP. Sebelumnya, Pemkab Samosir telah memberikan waktu satu minggu kepada para pemilik kios untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Kesempatan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak sekaligus mendukung kelancaran penertiban.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri difokuskan pada pengamanan serta antisipasi terhadap kemungkinan gangguan selama kegiatan berlangsung.

“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir, Eduard, menyatakan kesiapan kepolisian untuk mengawal jalannya penertiban dan mengambil langkah preventif guna menjaga situasi tetap kondusif.

Penertiban secara menyeluruh ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir. Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.

Kesepakatan pembongkaran ditetapkan dalam rapat Tim Terpadu di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, Rabu (23/9/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, bangunan yang menjadi objek penertiban tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan. Kawasan tersebut juga dinyatakan bukan sebagai lokasi yang diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.

Selain persoalan perizinan dan peruntukan kawasan, keberadaan bangunan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta menimbulkan kesan kumuh di salah satu titik kunjungan wisata dan ruang publik di Kabupaten Samosir.

Pemkab Samosir turut mengaitkan penertiban ini dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan bahu dan badan jalan untuk bangunan maupun kegiatan berdagang.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan Menara Pandang Tele agar penggunaannya sesuai peruntukan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Setelah seluruh kios yang menjadi objek penertiban selesai dibongkar, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut.

Adapun pemilik bangunan diberi waktu tiga hari untuk mengangkut material sisa pembongkaran. Apabila hingga batas waktu itu material belum dipindahkan, Satpol PP akan melakukan pengangkutan.

Rikardo juga menegaskan bahwa petugas akan kembali melakukan pembongkaran apabila ditemukan bangunan yang didirikan lagi di lokasi tersebut.

Melalui penertiban yang berlangsung dengan pendekatan persuasif ini, Pemkab Samosir berharap kawasan Menara Pandang Tele tetap terjaga sebagai ruang publik dan destinasi wisata yang bersih, tertib, aman, serta nyaman bagi pengunjung.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.