Richard Eliezer kembali Berdinas di Polri , Keluarga dari korban Brigadir J Mempertanyakan Keputusan Tersebut

oleh -71 Dilihat

Jakarta , Sidang kode etik profesi Polri memutuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Namun, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mendapat sanksi demosi satu tahun.

Guru Besar Universitas Bhayangkara (Ubhara) Hermawan Sulistyo menilai putusan tersebut sudah tepat dalam memberi dampak positif bagi semua pihak, sekaligus memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.

Meski keluarga dari korban Brigadir J mempertanyakan keputusan tersebut, Hermawan menyatakan, dalam setiap keputusan pastinya ada pro dan kontra.

“Kalau soal puas tidak puas, tidak pernah satu keputusan itu memuaskan semuanya,” ujar Hermawan di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (23/2/2023).

Hermawan menambahkan, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, rekonstruksi sistem yang dilakukan bukan hanya menyasar ke Polri, tetapi juga kepada pelaku.

Menurutnya, kasus ini menjadi catatan dan pembenahan dalam sistem keadilan restoratif yang kini dijalankan aparat hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung.

Sekarang restorative justice yang dianut memungkinkan terpidana untuk berkelakuan baik, seperti putusan mati yang diberi kesempatan 10 tahun,” ujar Hermawan.

Hermawan juga meyakini, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan membuat Richard lebih teliti dalam menjalankan perintah atasan.

Menurut Hermawan, Richard memiliki beban moral yang tinggi terhadap kepercayaan publik karena sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Kalau suatu saat dia melakukan tindak kejahatan, hukumannya pasti dua kali lipat lebih berat dari yang diterima sekarang,” ujar Hermawan.

Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis Bharada E pun inkrah karena Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer dari kepolisian.

“Dia (Richard) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Namun kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri,” ujar Samuel kepada awak media, dikutip Kamis (23/2/2023).

Faktanya kata Samuel, bahwa Richard Eliezer lah yang menembak Brigadir Yosua hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.

“Anak saya ditembak oleh dia bilang diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot,”ujarnya.

“Kecuali robot, bisa disuruh-suruh oleh operatornya. Sudah menembak, diterima jadi Polri. Kami kecewa,” tutup Samuel.

nsn