Cara Mencairkan JHT ( Jaminan Hari Tua ) BPJS Ketenagakerjaan setelah resign Kerja

oleh -2067 Dilihat
oleh

Peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, klaim tersebut tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).
Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya. Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.

Apa itu JHT :

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain
  • Tinggal di luar negeri untuk selamanya
  • Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.