Larangan Fotokopi e-KTP Bukan Aturan Baru, Sudah Berlaku Sejak 2013

oleh -942 Dilihat

JAKARTA – Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP menjadi salah satu keluhan masyarakat saat mengurus hal-hal yang bersifat birokrasi.

Salah satunya dirasakan Dea (21), yang masih dimintai fotokopi e-KTP untuk mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Padahal ia sudah mendaftar secara daring atau online, yang turut meminta identitas diri seperti nomor Kartu Keluarga dan e-KTP.

“Waktu itu daftar via online, yang dibutuhkan fotocopy KK/KTP, dan isi identitas diri. Setelah sampai Puskesmas, harus membawa fotokopi KK/KTP lagi, dan isi formulir lagi,” katanya, Rabu (3/12/2025).

Diingatkan Tidak Perlu Fotokopi e-KTP Banyaknya keluhan dari masyarakat terkait fotokopi e-KTP membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi angkat bicara.

Ia menegaskan, lembaga pengguna untuk tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP atau KTP-elektronik kepada masyarakat.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Tindakan memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi (PDP). Ia mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.

Sekali lagi, Kemendagri mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP.

“Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca,” tegas Teguh.

Sudah Berlaku Sejak 2013 Ternyata, larangan untuk memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan.

“Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak,” kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Usai keluarnya SE tersebut, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR periode 2009-2014, Lukman Hakim Saifuddin mengkritik larangan memfotokopi e-KTP.

Telatnya sosialisasi pelarangan memfotokopi e-KTP saat itu akan berdampak pada suara pemilih pada Pemilu 2014.

Hal itu karena akan banyak e-KTP yang rusak karena masyarakat tak mengetahui jika tanda penduduk elektronik itu tak boleh difotokopi.

“Kenapa baru sekarang ada pengumuman e-KTP tak boleh difotokopi. Ada apa? Sudah terlambat. Ini masalah serius yang berpengaruh pada pemilu nanti,” kata Luqman di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Menurutnya, transparansi jumlah pemilih menjadi sulit ketika banyak masyarakat yang mengalami kerusakan e-KTP karena terlalu sering difotokopi.

Adapun sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

“Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP,” demikian bunyi edaran.

Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

“Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi,” bunyi edaran tersebut.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet