Jakarta, Indonesia —
Percepatan bauran energi baru dan terbarukan dinilai tak hanya akan mengubah peta energi di Tanah Air, namun juga dapat menjadi sebab potensi naiknya tarif listrik yang ditanggung konsumen.
Hal itu dikemukakan oleh para pakar energi menyusul penggodokan regulasi di bidang energi baru terbarukan antara lain Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) serta revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 yang mengatur tentang pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Edit : Mt



















































