Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Apakah Kualitasnya Berbeda?

oleh -771 Dilihat

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi, termasuk penambalan gigi berlubang.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 yang mengatur soal Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada Mei 2024.

Meski demikian, sejumlah warganet mempertanyakan kualitas tambal gigi pakai BPJS Kesehatan. Mereka menilai, layanan yang diberikan kurang maksimal karena tambalan gigi tidak awet.

Di media sosial X, dulunya Twitter, tangkapan layar rontgen gigi menunjukkan perbedaan tambalan gigi menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak.

Hasil rontgen menunjukkan tambalan gigi pakai BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara menyeluruh. Berbeda dengan tambalan gigi yang dilakukan tanpa BPJS Kesehatan.

Hal tersebut membuat warganet ragu untuk menggunakan layanan tambal gigi pakai BPJS Kesehatan.

Lantas, benarkah ada perbedaan tindakan penambalan gigi pasien BPJS Kesehatan dan tidak?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menepis adanya perbedaan penanganan layanan tambal gigi antara pasien BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan.

“Penanganan pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan sama saja. Kami memastikan pelayanan kepada peserta dapat dilaksanakan tanpa diskriminasi dengan janji layanan yang disampaikan oleh FKTP maupun FKRTL,” kata dia, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (20/5/2025).

Rizzky menjelaskan, layanan tambal gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan aktif yang membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

Untuk mendapat layanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika ada rujukan, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk menerima layanan penambalan gigi.

Adapun FKTP yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, atau praktik dokter. Sedangkan FKRTL adalah rumah sakit atau rumah sakit khusus.

Meski demikian, layanan tambal gigi pakai BPJS Kesehatan didasarkan oleh indikasi medis dari dokter.

Peserta juga wajib mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku jika ingin mengakses layanan ini.

“Misalnya melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit,” tutur Rizzky.

Cara tambal gigi pakai BPJS Kesehatan

Dengan memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan, tambal gigi bagi pasien dengan gigi berlubang bisa gratis tanpa dipungut biaya.

Syaratnya, pasien harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status keanggotaan aktif.

Berikut ini adalah cara tambal gigi gratis pakai BPJS Kesehatan:

  • Peserta mendaftar jadwal periksa secara online atau datang ke FKTP
  • Peserta menunjukkan KTP dan dokumen persyaratan lain sebelum periksa
  • Dokter gigi akan memeriksa peserta
  • Apabila bisa dilakukan tindakan, tambal gigi dapat dilakukan di FKTP tersebut
  • Jika kondisi gigi memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka peserta akan dirujuk.

Layanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024, ada delapan perawatan gigi adn mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan, berikut perinciannya:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat paska ekstraksi
  • Tumpatan gigi
  • Scaling gigi pada gingivitis akut.

Selain menanggung biaya perawatan gigi, BPJS Kesehatan juga menaggung biaya pemakaian gigi palsu berupa protesa gigi.

Protesa gigi adalah alat bantu berupa gigi tiruan yang berfungsi menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan, trauma, atau penyakit.

Besaran penggantian protesa gigi ditanggung BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penggantian di FKTP

  • Maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang gigi
  • Maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi .

2. Penggantian di FKRTL

  • Maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang gigi
  • Maksimal Rp 1,1 juta untuk dua rahang gigi ..

Pemberian protesa gigi pakai BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.

Mar.