Diketahui, ada tiga terdakwa dalam perkara ini, di antaranya Idariani selaku Ketua KONI Barito Selatan periode 2021 / 2025 sekaligus anggota DPRD Kalimantan Tengah periode yang sama, Ahmad Yani selaku Bendahara KONI, serta Sidik Khaironi yang menjabat sebagai Wakil Bendahara II KONI Barito Selatan.
pledoi Kasus Korupsi KONI Barito Selatan Kuasa Hukum Idariani Sorotin Peran Dominasi Bendahara




















































