Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026

oleh -3016 Dilihat

30 April kemarin menjadi hari terakhir warga bisa melakukan pelaporan SPT tahunan. Sejumlah orang pun memilih datang langsung ke kantor pajak untuk dibantu petugas, apalagi kemarin laman Coretax DJP dot go dot id sempat error.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya memutuskan memberikan relaksasi pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan badan, yang awalnya batas akhir di 30 April, diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.‏

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Sarah Nathania Novilena Naibaho, S.Ak adalah Pemimpin Perusahaan Sinarnews.tv yang merupakan anggota PWI dengan No : 09.00.200027.22M dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 22991-PWI/Wda/DP/III/2022/19/11/96 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Sarah Nathania Novilena Naibaho, S.Ak adalah Pemimpin Perusahaan Sinarnews.tv yang merupakan anggota PWI dengan No : 09.00.200027.22M dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 22991-PWI/Wda/DP/III/2022/19/11/96 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.