Berkaca Kasus Gunting Uang Kertas di Surabaya, Apa Saja Larangan pada Uang Rupiah?

oleh -55 Dilihat

SURABAYA – Seorang warga Surabaya, Rochmad Hidayat harus menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta setelah aksinya menggunting uang kertas Rp 32 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menganggap, Rochmad melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Aksi ini bermula ketika Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

Kemudian, ia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Dari pengalaman itu, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.

Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.

Pihak bank mendeteksi aksi tersebut setelah menerima laporan dari seorang nasabah yang mengoperasikan ATM.

Larangan terkait uang Rupiah Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan aktivitas terkait mata uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27.

1. Menolak pembayaran rupiah Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

2. Meniru Sementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen. Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.

3. Merusak Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara. Seriap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

4. Memalsukan Pasal 26 menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah. Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun. Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia. Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.

Alat cetak rupiah palsu

Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.

Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu.

Hukuman

Bagi warga yang melanggar Pasal 23 dan Pasal 24, akan dipidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Untuk pelanggar Pasal 25, dikenakan pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar.

Bagi warga yang melanggar Pasal 26, dikenakan pidana penjara 10 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliyar hingga Rp 100 miliar. Untuk pelanggar Pasal 27, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliyar!c.

 

Mar

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet