Jakarta , Pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19, Rabu (21/5/2023). Saat ini Indonesia masuk ke tahap endemi.
Status endemi artinya keadaan penyakit yang konstan muncul di suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Sebagai contoh penyakit yang masuk endemi, yakni Demam Berdarah Dengue (DBD).
Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih seperti saat Pandemi. Sebab setelah masuk ke tahap endemi, konsekuensi perawatan Covid-19 akan bayar.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pasien Covid-19 tetap dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Muhadjir menjelaskan pernyataan Presiden Jokowi soal perawatan Covid-19 bayar dikarenakan setiap peserta BPJS Kesehatan memang ada kewajiban untuk membayar iuran.
Semisal, bagi para ASN, TNI, Polri dikenakan potongan per bulan untuk pembayaran iuran BPJS.
Begitu juga dengan karyawan swasta ada potongan penghasilan untuk BPJS dan peserta BPJS Kesehatan mandiri.
“Kalau dikatakan nanti akan bayar bukan begitu (membayar mandiri), nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan,” ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Muhadjir menambahkan skema pembayaran pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan ini sudah mulai berlaku saat Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi menjadi endemi.




















































