Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang Undang, atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Senin, 2 Oktober 2023.
Ada lima permohonan yang diajukan oleh berbagai organisasi, serikat dan partai buruh, yang semuanya ditolak, karena dianggap tidak menyalahi konstitusi, atau Undang Undang Dasar 1945.



















































