Biar Nggak Salah Paham, Ketahui Ciri-ciri Tanah yang Bakal Disita Negara

oleh -824 Dilihat

Jakarta – Pemerintah hendak menertibkan tanah-tanah yang tidak digunakan di Indonesia agar bisa dimanfaatkan kembali. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara bisa mengambil tanah yang telantar minimal selama 2 tahun.

Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat yang memiliki banyak aset lahan yang belum digunakan.

Eits, tenang, negara nggak asal ambil tanah telantar cuma karena dibiarkan selama 2 tahunan. Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah San Yuan Sirait mengungkapkan sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 pasal 6, ada beberapa ciri-ciri lahan yang akan dicaplok negara.

Tanah yang akan menjadi objek penertiban tanah telantar adalah yang berstatus tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

“Jadi tanah telantar itu dikatakan telantar apabila sudah pernah dilekati hak atau hak atas tanah, misalnya HGU, HGB gitu kan. Kalau dia belum pernah ada hak atas tanah, nggak telantar kan,” kata Yuan setelah acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

Tanah dengan SHM Pribadi Aman
Badan Bank Tanah menegaskan tanah menganggur yang dimiliki oleh individu dan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diambil oleh negara. Apabila belum dipakai untuk apa pun, tetapi sudah memiliki tujuan penggunaannya, tanah tersebut akan tetap menjadi milik rakyat.

“Kalau sudah ada SHM kan tentu tidak,” sebut Yuan.

Lalu, untuk pengembang yang memiliki banyak aset lahan, tetapi belum semuanya dimanfaatkan untuk perumahan atau proyek apa pun, pemerintah tetap akan mengevaluasi lahan tersebut. Namun, selama mereka telah memiliki master plan atau rancangan ke depannya, status lahan akan tetap milik pengembang.

“Kalau dia memang sudah ada (master plan), kita mau bikin ini, ini, dan ini. Di tahap evaluasi (dari pemerintah) tadilah, setelah 2 tahun (tanah menganggur), (akan) dikonfirmasi kepentingannya (fungsi tanah). Kalau mereka sudah menampilkan master plan-nya, kami bikin begini, begini, begini, ya itu tidak perlu ditindaklanjuti (diambil negara),” jelasnya.

Tahapan Pemerintah Menilai Tanah Telantar
1. Evaluasi
Jika tanah tersebut dimiliki atas hak perolehan tertentu, selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi status hak pengelolaan tanah tersebut dilakukan atau tidak.

“Di PP 48 itu, 2 tahun setelah diterbitkannya hak, itu bisa dievaluasi. Digunakan nggak sesuai dengan izin yang diberikan itu,” ujarnya.

2. Pengecekan Langsung di Lapangan
Kementerian ATR/BPN lalu melakukan pengecekan administrasi soal status izin penggunaan lahan dan mengecek langsung ke lapangan.

3. Diberi Peringatan
Peringatan ini dikirimkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai melakukan evaluasi terhadap tanah tersebut. Peringatan pertama berisi pesan untuk segera menggunakan lahan sesuai dengan fungsinya dan hak perolehannya.

“Pertama diperingatkan dulu, perlu disampaikan kepada pemegang haknya supaya menggunakan tanah yang sesuai dengan izin yang diberikan,” terangnya.

Dari satu peringatan ke peringatan lainnya jaraknya adalah 14 hari. Pada 3 kali kesempatan itu, pemilik lahan bisa menyiapkan master plan atau rencana pengelolaan lahan sesuai hak atas pengelolaannya, HGU, HGB, atau HPL. Rencana tersebut bisa berupa ingin dipakai berkebun, dibangun rumah, dibangun pabrik, hingga area wisata.

Apabila sudah jelas ada tujuannya dalam jangka waktu tertentu, lahan tersebut aman dan tidak akan diambil negara. Jika yang terjadi sebaliknya, pemilik tidak merespon dan tidak memiliki rencana apa pun, setelah peringatan ketiga, tanah akan diambil negara.

30.000 Ha Aset Badan Bank Tanah dari Tanah Telantar
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengungkapkan dari jumlah aset total mereka 35.000 hektare, sebanyak 30.000 hektare berasal dari tanah telantar.

Sebagian besar lahan telantar tersebut sudah dimanfaatkan. Namun, persentase terbanyak, yakni 80 persen memang difungsikan sebagai lokasi reforma agraria (RA).

“Ya kebanyakan untuk perkebunan. Ya 80-an persen, dari tata ruangnya ya, saat ini,” ungkapnya.

Lalu, 20 persen lahan sisa dari total aset tadi, diperuntukkan untuk macam-macam, seperti daerah wisata, perumahan, hotel, hingga industri.


Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet