Sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum Ellen Kumaat menilai terdapat banyak kontradiksi antara keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (*)



















































