Ini Daftar Aset Anak dan Istri Bandar Narkoba Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar Disita Polisi

oleh -14 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri menyita aset istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin senilai senilai Rp15,3 miliar. Penyitaan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba.

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Dilansir Antara.

“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar,” tambah Eko.

Aset istri Koko Erwin berinisial VVP senilai Rp 1,050 miliar terdiri dari:

– Mobil Toyota Avanza: Rp 300 juta

– Mobil Mitsubishi Xpander: Rp 350 juta

– Sertifikat HGB No. 00526: Rp 200 juta

– Sertifikat HGB No. 00527: Rp 200 juta

Aset anak Koko Erwin berinisial HSI senilai Rp 11,350 miliar terdiri dari:

– Toko (SHM 3271 & 3272): Rp 3 miliar

– Toko (SHM 3273): Rp 2 miliar

– Gudang (SHM 2114): Rp 2 miliar

– Gudang (SHM 2125): Rp 1,5 miliar

– Mobil Pajero Sport: Rp 650 juta

– Kuitansi SHM 2144: Rp 650 juta

– Pelunasan SHM 2144: Rp 450 juta

– Kuitansi SHM 2125: Rp 825 juta

– Pelunasan SHM 2125: Rp 275 juta

 

Aset anak Koko Erwin berinisial CA senilai Rp 2,9 miliar terdiri dari:

– Toyota Hiace Premio: Rp 675 juta

– Toyota Hiace Premio: Rp 675 juta

– Toyota Hiace Commuter: Rp 600 juta

– Toyota Hiace Commuter: Rp 600 juta

– Mitsubishi Xpander: Rp 350 juta

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap istri Ko Erwin, sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Selain itu, terungkap pula aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Beli Ruko Hingga Bisnis Travel
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap anak pertama Ko Erwin yakni HSI, diketahui Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang. Kemudian memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa aset, di antaranya dua unit gudang dan tiga unit ruko.

“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” kata Eko.

Terakhir, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anak kedua Ko Erwin yakni CA, wanita tersebut mengaku dibukakan usaha travel oleh sang ayah.

“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.

CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Koko Erwin untuk usaha serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel.

Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Ketiganya ditangkap di NTB dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Dia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet